a. bahwa sesuai Kontrak Kerja Sama mengenai bagi hasil kegiatan usaha hulu minyak bumi dan/atau gas bumi yang ditandatangani antara Badan Pelaksana yang merupakan badan yang dibentuk oleh Pemerintah sebagai pemegang kuasa pertambangan dengan Kontraktor, ditetapkan besaran bagian negara dan kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan Kontraktor minyak bumi dan/atau gas bumi;
b. bahwa sesuai dengan kewenangan Menteri Keuangan selaku pelaksana kekuasaan atas pengelolaan fiskal sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, dan dalam rangka akuntabilitas dan pengadministrasian penyetoran dan pelaporan atas bagian negara dan Pajak Penghasilan minyak www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.544 2 bumi dan/atau gas bumi dari kegiatan usaha hulu minyak bumi dan/atau gas bumi, perlu mengatur ketentuan mengenai tata cara penyetoran dan pelaporan penerimaan negara dari kegiatan usaha hulu minyak bumi dan/atau gas bumi;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 33 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi perlu mengatur ketentuan mengenai perhitungan dan tata cara pembayaran Pajak Penghasilan dari kontrak bagi hasil berupa volume minyak bumi dan/atau gas bumi dari bagian Kontraktor;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penyetoran dan Pelaporan Penerimaan Negara dari Kegiatan Usaha Hulu Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi dan Penghitungan Pajak Penghasilan untuk Keperluan Pembayaran Pajak Penghasilan Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi Berupa Volume Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.