a. bahwa bencana alam gempa bumi dan tsunami di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara (Provinsi NAD dan Kepulauan Nias) merupakan bencana nasional yang mendapat perhatian khusus dari pihak asing melalui pemberian hibah luar negeri untuk pelaksanaan proyek Pemerintah dalam rangka rehabilitasi dan rekonstruksi wilayah dan kehidupan masyarakat Provinsi NAD dan Kepulauan Nias yang dikoordinasikan oleh Badan Rehabilitasi dan Rekonstuksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat Provinsi NAD dan Kepulauan Nias (BRR); www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.474 2
b. bahwa dalam rangka pemberian kebijakan fiskal termasuk pemberian fasilitas/perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah untuk mendukung proyek Pemerintah, telah diterbitkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 239/KMK.01/1996 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 486/KMK.04/2000 sebagai pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1995 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2001;
c. bahwa mengingat karakteristik khusus dari proyek Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dalam rangka pemberian fasilitas/perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah untuk proyek Pemerintah tersebut telah diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan tersendiri dengan mendasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1995 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2001 yakni Peraturan Menteri Keuangan Nomor 121/PMK.03/2009 dan masa berlaku Peraturan Menteri Keuangan tersebut telah berakhir pada tanggal 31 Desember 2009;
d. bahwa proyek pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi wilayah dan kehidupan masyarakat Provinsi NAD dan Kepulauan Nias pasca bencana alam gempa bumi dan tsunami sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang telah dilaksanakan sejak tahun 2004 sampai dengan berakhirnya masa tugas BRR, masih perlu dilanjutkan pasca berakhirnya masa tugas BRR;
e. bahwa sehubungan dengan berakhirnya masa berlaku Peraturan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan untuk menjaga kesinambungan pemberian fasilitas/perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah untuk proyek Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam huruf d, perlu diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan kembali dengan mendasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1995 sebagaimana telah beberapa www.djpp.depkumham.go.id 474, No.2012 3 kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2001;
f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1995 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2001, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penyelesaian Kewajiban Pajak Pertambahan Nilai da
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.