a. bahwa pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang rehabilitasi sosial disabilitas fisik pada Panti Sosial Pasca Lara Kronis “Wasana Bahagia” di Ternate diintegrasikan secara nasional ke Panti Sosial Bina Daksa "Wirajaya" Makassar; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dilakukan alih fungsi Panti Sosial Pasca Lara Kronis “Wasana Bahagia” di Ternate menjadi Panti Sosial Rehabilitasi Sosial Orang dengan Human Immunodeficiency Virus “Wasana Bahagia” di Ternate; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sosial tentang Organisasi dan Tata Kerja Panti Sosial Rehabilitasi Sosial Orang dengan Human Immunodeficiency Virus “Wasana Bahagia” di Ternate; www.peraturan.go.id 2016, No. 1654 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.