a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 53 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, perlu membentuk Peraturan Menteri Sosial tentang Akreditasi Lembaga di bidang Kesejahteraan Sosial;
b. bahwa Peraturan Menteri Sosial Nomor 107/HUK/2009 tentang Akreditasi Lembaga di bidang Kesejahteraan Sosial sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Sosial Nomor 12 tahun 2011, tidak dapat dilaksanakan sesuai proses pemberian akreditasi suatu lembaga, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sosial tentang Akreditasi Lembaga di Bidang Kesejahteraan Sosial;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.