a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 53 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, perlu membentuk Peraturan Menteri Sosial tentang Sertifikasi Pekerja Sosial Profesional dan Tenaga Kesejahteraan Sosial;
b. bahwa Peraturan Menteri Sosial Nomor 108/HUK/2009 tentang Sertifikasi Bagi Pekerja Sosial Profesional dan Tenaga Kesejahteraan Sosial sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Sosial Nomor 08/HUK/2011, kenyataan masih ada materi yang belum terakomodir di dalam proses pemberian sertifikasi, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sosial tentang Sertifikasi Pekerja Sosial Profesional dan Tenaga Kesejahteraan Sosial; www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.725 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.