a. bahwa untuk melaksanakan tugas dan fungsi rehabilitasi sosial bagi Orang dengan Human Immunodeficiency Virus, perlu dibentuk Panti Sosial Rehabilitasi Sosial Orang dengan Human Immunodeficiency Virus “Kahuripan” di Sukabumi; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sosial tentang Organisasi dan Tata Kerja Panti Sosial Rehabilitasi Sosial Orang dengan Human Immunodeficiency Virus “Kahuripan” di Sukabumi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.