a. bahwa Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin menyatakan data terpadu program penanganan fakir miskin menjadi tanggung jawab Menteri Sosial; b. bahwa kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat yang akan menggunakan data terpadu program penanganan fakir miskin harus mengikuti mekanisme; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sosial tentang Mekanisme Penggunaan Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.