a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, perlu disusun sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sekretaris Negara tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Kementerian Sekretariat Negara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.