a. bahwa untuk memberikan pedoman bagi pelaksanaan penyelesaian kerugian negara pada Kementerian Sekretariat Negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Undang- Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Kementerian Sekretariat Negara telah menetapkan Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 2 Tahun 2008 tentang Penyelesaian Kerugian Negara di Lingkungan Bagian Anggaran 007 (Sekretariat Negara) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 6 Tahun 2009;
b. bahwa dalam Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 2 Tahun 2008 tentang Penyelesaian Kerugian Negara di Lingkungan Bagian Anggaran 007 (Sekretariat Negara) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 6 Tahun 2009 perlu disesuaikan dengan perubahan www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.1182 2 peraturan perundang-undangan yang terkait dengan organisasi Kementerian Sekretariat Negara, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sekretaris Negara tentang Penyelesaian Kerugian Negara di Lingkungan Kementerian Sekretariat Negara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.