a. bahwa untuk mewujudkan keterbukaan informasi publik di bidang Riset, Teknologi, dan Pendidikan tinggi, perlu membuka akses layanan terhadap layanan informasi publik di lingkungan Kementerian; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi tentang Layanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.