a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 56 ayat (3) Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi, dalam rangka menyelenggarakan dan mengelola sistem pendidikan tinggi, Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi perlu mengembangkan dan mengelola sistem informasi pendidikan tinggi nasional yang memuat basis data pendidikan tinggi yang berbasiskan teknologi informasi dan komunikasi berupa Pangkalan Data Pendidikan Tinggi; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi tentang Pangkalan Data Pendidikan Tinggi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.