a. bahwa dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme, perlu diberikan akses kepada pegawai dan/atau masyarakat untuk menyampaikan pengaduan mengenai terjadinya pelanggaran dan/atau tindak pidana di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi; b. bahwa untuk mendorong peran serta pegawai di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dan/atau masyarakat dalam upaya mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme, perlu dilakukan penanganan terhadap pengaduan yang ada dan diberikan perlindungan terhadap pegawai dan/atau masyarakat yang menyampaikan pengaduan; www.peraturan.go.id 2016, No. 1460 -2- c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi tentang Pedoman Penanganan Pengaduan Whistleblower dan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.