a. bahwa untuk menjamin terselenggaranya pendidikan tinggi yang mampu menghasilkan guru sebagai pendidik profesional sesuai dengan perkembangan zaman perlu disusun standar pendidikan guru yang bersifat nasional;
b. bahwa standar pendidikan guru sebagaimana dimaksud dalam huruf a, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Standar Nasional Pendidikan Tinggi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi tentang Standar Pendidikan Guru;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.