a. bahwa materi muatan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2007 tentang Urusan Pemerintahan Kabupaten Sanggau, bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi; b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 407 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, menyatakan pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan secara langsung dengan daerah wajib mendasarkan dan menyesuaikan pengaturannya pada Undang-Undang ini; c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (1) Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, menyatakan pembagian urusan pemerintahan konkuren antara Pemerintah Pusat dan Daerah Provinsi serta Daerah Kabupaten/Kota tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang- Undang ini; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2007 tentang Urusan Pemerintahan Kabupaten Sanggau;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.