a. bahwa dengan telah ditetapkannya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XIII/2015 terkait uji materi Pasal 50 ayat (1) huruf c Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta dalam rangka optimalisasi perangkat desa, maka Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa perlu diubah dan disesuaikan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.