a. b. c. Mengingat : 1. 2. BUPATI PESAWARA PROVINSI LAMPUN TURAN DAERAH KABUPATEN PE NOMOR 6 TAHUN 2017 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN ATEN PESAWARAN TAHUN ANG NGAN RAHMAT TUHAN YANG MA BUPATI PESAWARAN, bahwa sehubungan dengan p sesuai dengan asumsi Kebij Pendapatan dan Belanja Daera menyebabkan pergeseran anta kegiatan dan antar jenis menyebabkan sisa tahun ang digunakan untuk pembiayaan berjalan, maka perlu dilaku Kabupaten Pesawaran Tahun A bahwa Rancangan Peraturan D APBD sebagaimana dimaksu huruf a telah memperole Perwakilan Rakyat Daerah (D dalam Keputusan DPRD Kabu 10/DPRD–P/2017tanggal14 S Persetujuan Rancangan Perat Pesawaran tentang Perubahan dan Belanja Daerah Tahun Ang bahwa berdasarkan pertimban huruf b diatas, perlu menet Kabupaten Pesawaran tentan Pendapatan dan Belanja Daera Tahun Anggaran 2017; Pasal 18 ayat (6) Undang Republik Indonesia Tahun 1945 Undang-Undang Nomor 28 Penyelenggaraan Negara yang Korupsi, Kolusi dan Nepoti Republik Indonesia Tahun 199 Lembaran Negara Republik Ind AN NG ESAWARAN BELANJA DAERAH GARAN 2017 AHA ESA erkembangan yang tidak jakan Umum Anggaran ah (APBD), keadaan yang ar unit organisasi, antar belanja, keadaan yang garan sebelumnya harus n dalam tahun anggaran ukan Perubahan APBD Anggaran 2017; Daerah tentang Perubahan ud pada pertimbangan h persetujuan Dewan DPRD) yang dituangkan upaten Pesawaran Nomor: September 2017 tentang turan Daerah Kabupaten n Anggaran Pendapatan ggaran 2017; ngan maksud huruf a dan tapkanPeraturan Daerah ng Perubahan Anggaran ah Kabupaten Pesawaran -Undang Dasar Negara 5; Tahun 1999 tentang g Bersih dan Bebas dari sme (Lembaran Negara 99 Nomor 75, Tambahan donesia Nomor 3851); 3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan TanggungJawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Nomor 4400); 6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421); 7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); 8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Pesawaran di Provinsi Lampung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4749); 9. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.