a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Dosen dan Tenaga Kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri Baru, Menteri melakukan pengangkatan dan pemberhentian Dosen dan Tenaga Pendidikan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja pada Perguruan Tinggi Negeri Baru; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Dosen dan Tenaga Kependidikan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja pada Tiga Puluh Lima Perguruan Tinggi Negeri Baru; www.peraturan.go.id 2016, No.923 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.