a. bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja Institut Seni Indonesia Surakarta dalam melaksanakan pelayanan dan penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, perlu melakukan penataan organisasi dan tata kerja Institut Seni Indonesia Surakarta; b. bahwa penataan organisasi dan tata kerja Institut Seni Indonesia Surakarta telah mendapat persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi berdasarkan surat nomor B/710/M.PAN- RB/02/2016/tanggal 5 Februari 2016; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Seni Indonesia Surakarta; www.peraturan.go.id 2016, No.626 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.