a. bahwa sehubungan dengan perubahan nomenklatur Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi, perlu melakukan penyesuaian ketentuan yang mengatur organisasi dan tata kerja Universitas Jenderal Soedirman; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Jenderal Soedirman;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.