a. bahwa Pranata Penelitian dan Pengembangan merupakan salah satu komponen kelembagaan iptek nasional yang mempunyai peran penting dalam mendukung Sistem Inovasi Nasional (SINas);
b. bahwa dalam rangka meningkatkan peran Pranata Penelitian dan Pengembangan dalam kerangka Sistem Inovasi Nasional (SINas), diperlukan peningkatan kinerja dan mutu Pranata Penelitian dan Pengembangan melalui penerapan sistem manajamen mutu yang ditetapkan oleh Komite Nasional Akreditasi Pranata Penelitian dan Pengembangan;
c. bahwa peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Komite Nasional Akreditasi Pranata Penelitian dan Pengembangan masih terdapat kekurangan dan belum dapat menampung perubahan lingkungan strategis dalam Komite Nasional Nasional Akreditasi Pranata Penelitian dan Pengembangan, sehingga perlu diganti; www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.932 2
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Negara Riset dan Teknologi tentang Komite Nasional Akreditasi Pranata Penelitian dan Pengembangan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.