a. bahwa dalam rangka kelancaran penyelenggaraan sistem pelayanan pengadaan barang/jasa secara elektronik dan fasilitasi pengadaan barang/jasa secara elektronik di Kementerian Riset dan Teknologi serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 111 Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, perlu dilakukan proses pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Negara Riset dan Teknologi tentang Layanan Pengadaan Secara Elektronik di Kementerian Riset dan Teknologi; www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.527 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.