a. bahwa untuk menangani permasalahan sampah secara komprehensif dan terpadu agar dapat memberikan manfaat ekonomi, aman bagi lingkungan, serta mengubah perilaku dan paradigma masyarakat terhadap sampah diperlukan pelaksanaan penataan ruang pada kawasan sekitar tempat pemrosesan akhir sampah yang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum tentang Pedoman Penataan Ruang Kawasan Sekitar Tempat Pemrosesan Akhir Sampah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.