bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (2) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang serta Pasal 21 ayat (3) dan Pasal 54 Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang perlu menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum tentang Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.