a. bahwa dalam rangka menyesuaikan tugas dan fungsi serta beban kerja, perlu ditetapkan kriteria tipologi Unit Pelaksana Teknis di bidang Pelaksanaan Jalan Nasional di Direktorat Jenderal Bina Marga yang efektif, efisien dan terukur; b. bahwa dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/18/M.PAN/11/2008 tentang Pedoman Organisasi Unit Pelaksana Teknis Kementerian dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian, perlu adanya kriteria tipologi untuk menetapkan besaran organisasi Unit Pelaksana Teknis di bidang pelaksanaan jalan nasional di Direktorat Jenderal Bina Marga; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan www.peraturan.go.id 2016, No.543 -2- Rakyat tentang Kriteria Tipologi Unit Pelaksana Teknis di Bidang Pelaksanaan Jalan Nasional di Direktorat Jenderal Bina Marga;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.