a. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Pembinaan Jasa Konstruksi, Pemerintah melakukan pembinaan jasa konstruksi;
b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 28A, Pasal 28B, Pasal 28C Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi, dibentuk Unit Sertifikasi di tingkat nasional, di tingkat provinsi, bentukan masyarakat, serta Lisensi oleh Lembaga tingkat Nasional;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum tentang Petunjuk Teknis Pembentukan Unit Sertifikasi dan Pemberian Lisensi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.