bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 82 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2006 tentang Jalan perlu menetapkan Peraturan Menteri tentang Penyelenggaraan Pengkajian, Penelitian, dan Pengembangan di Bidang Jalan.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.