bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 61 ayat (4), dan Pasal 62 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, perlu menetapkan Peraturan Menteri tentang Pedoman Penetapan Fungsi Jalan dan Status Jalan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.