bahwa untuk melaksanakan Pasal 118, Pasal 119, dan Pasal 120, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan perlu menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum tentang Pedoman Peran Masyarakat dalam Penyelenggaraan Jalan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.