a. bahwa Minyak Goreng Sawit merupakan produk pangan yang banyak dikonsumsi, perlu dijamin keamanan, mutu dan gizinya untuk meningkatkan kesehatan masyarakat;
b. bahwa dalam rangka menjamin keamanan, mutu dan gizi Minyak Goreng Sawit perlu memberlakukan Standar Nasional Indonesia (SNI) Minyak Goreng Sawit secara wajib;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Minyak Goreng Sawit Secara Wajib;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.