a. bahwa dalam rangka menunjang pengembangan industri yang berbasis produk hortikultura telah diatur ketentuan mengenai impor produk hortikultura melalui pemberian pertimbangan teknis;
b. bahwa dalam rangka kemudahan dan pengendalian pemberian pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mengatur kembali ketentuan pemberian surat pertimbangan teknis impor produk hortikultura sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 01/M- IND/PER/1/2013;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Pemberian Surat Pertimbangan Teknis Impor Produk Hortikultura; www.djpp.kemenkumham.go.id 2013, No.986 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.