a. bahwa dalam rangka kelancaran pelaksanaan pemberlakuan dan pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Regulator Tekanan Rendah Untuk Tabung Baja LPG yang diberlakukan secara wajib pada Regulator Tekanan Rendah Untuk Tabung LPG dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 15/M-IND/PER/3/2013, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan telah dilakukan evaluasi terhadap Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan SNI Regulator Tekanan Rendah Untuk Tabung Baja LPG yang ditunjuk dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 86/M- IND/PER/8/2012;
b. bahwa sesuai dengan hasil evaluasi, perlu menunjuk dan menetapkan Lembaga Sertifikasi Produk dan Laboratorium Penguji sebagaimana www.djpp.kemenkumham.go.id 2013, No.1032 2 dimaksud dalam Lampiran Peraturan Menteri ini sebagai Lembaga Penilaian Kesesuaian yang melaksanakan sertifikasi dan pengujian mutu Regulator Tekanan Rendah Untuk Tabung Baja LPG pada Regulator Tekanan Rendah Untuk Tabung LPG;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Regulator Tekanan Rendah Untuk Tabung Baja LPG Secara Wajib pada Regulator Tekanan Rendah Untuk Tabung LPG;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.