a. bahwa dalam rangka kelancaran dan keamanan proses pendistribusian pupuk bersubsidi kepada petani, dipandang perlu melakukan pemberian warna tertentu untuk memudahkan identifikasi dan pembeda antara pupuk bersubsidi dan non subsidi serta pengawasan atas pengadaan dan penyaluran pupuk dimaksud;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Pewarnaan Pupuk Bersubsidi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.