a. bahwa dalam rangka kelancaran pelaksanaan pemberlakuan dan pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Baja Lembaran, Pelat dan Gulungan Canai Panas yang diberlakukan secara wajib dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 01/M- IND/PER/1/2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 40/M- IND/PER/2/2012, sesuai dengan ketentuan per- aturan perundang-undangan telah dilakukan evaluasi terhadap Lembaga Penilaian Kesesuaian terkait, yang ditunjuk dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 102/M-IND/PER/10/2012;
b. bahwa sesuai dengan hasil evaluasi, perlu menunjuk dan menetapkan Lembaga Sertifikasi Produk dan Laboratorium Penguji sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini sebagai Lembaga Penilaian Kesesuaian untuk melaksanakan sertifikasi www.djpp.kemenkumham.go.id 2013, No.272 2 dan pengujian mutu Baja Lembaran, Pelat dan Gulungan Canai Panas (Bj.P);
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu dikeluarkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Baja Lembaran, Pelat dan Gulungan Canai Panas (Bj.P) Secara Wajib;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.