a. bahwa dalam rangka menunjang pengembangan industri yang berbasis produk hortikultura telah diatur ketentuan mengenai impor produk hortikultura melalui pemberian pertimbangan teknis;
b. bahwa dalam rangka kemudahan pemberian pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mengatur ketentuan pemberian surat pertimbangan teknis impor produk hortikultura;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Pemberian Surat Pertimbangan Teknis Impor Produk Hortikultura;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.