bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (2) dan Pasal 10, Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2012 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Perumahan Rakyat perlu menetapkan Peraturan Menteri Perumahan Rakyat tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai Di Lingkungan Kementerian Perumahan Rakyat;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.