a. bahwa sesuai dengan Surat Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor S-163/MK.02/2012 perihal Pemotongan Anggaran Kementerian/ Lembaga dalam RAPBN Perubahan Tahun 2012, setiap Kementerian/Lembaga harus melakukan pemotongan anggaran termasuk kegiatan Dekonsentrasi Bidang PKP Tahun 2012;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perumahan Rakyat tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 01 Tahun 2012 tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Kementerian Perumahan Rakyat Melalui Dekonsentrasi Tahun 2012; www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.765 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.