a. b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan diktum kedua Keputusan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat selaku Ketua Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Nomor 25/KEP/MENKO/KESRA/VII/2007, tentang Pedoman Umum Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat, perlu pedoman pelaksanaan program pemberdayaan masyarakat bidang perumahan dan permukiman yang bergabung dalam Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu menetapkan Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat tentang Pedoman Pelaksanaan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perumahan dan Permukiman (PNPM Mandiri). 2009, No.369 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.