bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (5), Pasal 7 ayat (6), Pasal 8 ayat (2), Pasal 9 ayat (3), Pasal 10 ayat (3), Pasal 12 ayat (3), Pasal 14 ayat (5), dan Pasal 15 ayat (2) Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 10/PERMEN/M/2007 tentang Pedoman Bantuan Stimulan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan dan Permukiman, perlu menetapkan Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat tentang Tata Cara Pelaksanaan Bantuan Stimulan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan dan Permukiman;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.