bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (4) huruf d, Pasal 4 ayat (2), dan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, perlu menetapkan Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat tentang Acuan Penyelenggaraan Peningkatan Kualitas Perumahan.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.