a. bahwa dalam rangka meningkatkan efisiensi, efektifitas, transparansi, persaingan sehat, adil tidak diskriminatif dan akuntabel dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa Pemerintah di lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, perlu dilaksanakan pengadaan barang/jasa Pemerintah secara elektronik;
b. bahwa untuk melaksanakan pengadaan barang/jasa Pemerintah secara elektronik di lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Secara Elektronik di lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.