a. bahwa Jabatan Fungsional Sandiman dan Angka Kreditnya yang diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: 134/KEP/M.PAN/11/2003 tentang Jabatan Fungsional Sandiman dan Angka Kreditnya sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dan perkembangan profesi serta tuntutan kompetensi Sandiman sehingga perlu diatur kembali;
b. bahwa pengaturan kembali Jabatan Fungsional Sandiman dan Angka Kreditnya sebagaimana dimaksud pada huruf a ditetapkan dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional Sandiman dan Angka kreditnya; www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.1253 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.