a. bahwa dalam rangka memenuhi tuntutan perkembangan di bidang pengendalian ekosistem hutan, perlu mengatur kembali Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: 54/KEP/M.PAN/7/2003 tentang Jabatan fungsional Pengendali Ekosistem Hutan dan Angka Kreditnya;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan dan Angka Kreditnya;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.