a. bahwa Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 67/KEP/M.PAN/7/2003 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi dan Angka Kreditnya sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan profesi serta tuntutan kompetensi Pengawas Radiasi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mengganti Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 67/KEP/M.PAN/7/2003 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi dan Angka Kreditnya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia tentang Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi dan Angka Kreditnya; www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.877 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.