bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tim Pengamat Indonesia dalam International Monitoring Team di Filipina Selatan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Luar Negeri Republik Indonesia tentang Pedoman Penyiapan, Pengiriman, Penarikan dan Pengawasan Tim Pengamat Indonesia dalam International Monitoring Team di Filipina Selatan.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.