a. bahwa perkembangan pesat di bidang teknologi informasi dan komunikasi dapat menjadi sarana efektif dalam mendukung kinerja Kementerian Luar Negeri RI khususnya dalam menyediakan informasi berbasis teknologi yang aktual, cepat, berkesinambungan, dan akurat bagi publik;
b. bahwa Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia telah membangun Portal Situs Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia sebagai gerbang informasi dan jembatan elektronik antara Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia dengan publik serta payung integrasi bagi seluruh situs Perwakilan Republik Indonesia;
c. bahwa semakin pentingnya pelayanan informasi dalam jaring (online) menuntut pengelolaan Portal Situs Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia yang efektif, efisien dan berkesinambungan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Luar Negeri tentang www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.348 2 Pengelolaan Portal Situs Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.