a. bahwa sebagai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap Badan Publik mempunyai kewajiban untuk membuka akses atas informasi publik yang berkaitan dengan Badan Publik tersebut kepada masyarakat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang transparan dan akuntabel;
b. bahwa Kementerian Luar Negeri sebagai Badan Publik menjalankan amanat undang-undang tersebut dengan membuka akses publik terhadap informasi-informasi publik secara akurat, tidak menyesatkan, sesuai kepatutan penggunaan, dan tetap memperhatikan hak Badan Publik untuk menentukan informasi-informasi publik yang dikecualikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Luar Negeri tentang Standar Prosedur Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.