a. bahwa keberlanjutan keanekaragaman hayati harus dijamin keberadaannya sehingga diperlukan pelestarian spesies dan sumber daya genetik lokal yang langka melalui pencadangan sumber daya alam;
b. bahwa berdasarkan penjelasan Pasal 57 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, untuk melaksanakan pencadangan sumber daya alam, Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota atau perseorangan dapat membangun taman keanekaragam hayati di luar kawasan hutan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 63 ayat (1) huruf i, perlu menetapkan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup tentang Taman Keanekaragaman Hayati; www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.200 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.