a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 63 ayat (1) huruf w, ayat (2) huruf q dan ayat (3) huruf n Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pemerintah, pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota berwenang memberikan pendidikan, pelatihan, pembinaan dan penghargaan;
b. bahwa untuk memberikan pendidikan dan pelatihan, Pemerintah, pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota perlu pedoman umum mengenai pelaksanaan pendidikan dan pelatihan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
c. bahwa Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 26 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan di bidang Lingkungan Hidup sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan, sehingga perlu dilakukan perubahan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.1106 2 menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pendidikan dan/atau Pelatihan di Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.