a. bahwa dalam rangka pelestarian nilai jasa lingkungan dan pengembangan pendayagunaan ekosistem hutan, maka pengelolaannya perlu memperhatikan manfaat ekologis ekosistem hutan;
b. bahwa dalam rangka perencanaan pengelolaan ekosistem hutan berkelanjutan, perlu disusun panduan pengelolaan ekosistem hutan yang didasarkan pada pendekatan ekonomi nilai manfaat langsung dan tidak langsung;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup tentang Panduan Valuasi Ekonomi Ekosistem Hutan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.