a. bahwa dalam rangka mengembangkan budaya hukum di semua lapisan masyarakat agar dapat tercipta kesadaran dan kepatuhan hukum demi tegaknya supremasi hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia, perlu dilakukan penyuluhan hukum secara nasional;
b. bahwa agar pelaksanaan penyuluhan hukum secara nasional dapat berjalan secara tertib, terarah, dan terpadu, perlu didasarkan pada Pola Penyuluhan Hukum;
c. bahwa Peraturan Menteri Kehakiman Nomor : M.05- PR.08.10 Tahun 1988 tentang Pola, Pemantapan Penyuluhan Hukum yang selama ini berlaku, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan hukum masyarakat oleh karena itu perlu dicabut dan diganti yang baru;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a huruf b dan huruf c perlu ditetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tentang Pola Penyuluhan Hukum;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.